Selasa 30 Jul 2019 02:06 WIB

Bolehkah Berkurban dengan Cara Iuran?

Berkurban dengan cara iuran membuat ibadah ini tak lagi kurban, tetapi infak

Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kurban dengan cara iuran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengatasnamaan hewan kurban yang dibeli dari dana iuran sering menuai pertanyaan. Misalnya, seekor sapi diatasnamakan untuk lebih dari tujuh orang. Contoh lain, seekor kambing atas nama para peserta iuran alias lebih dari satu orang.

Menurut fatwa tarjih Muhammadiyah, kasus demikian membuat pelaksanaan ibadah tidak lagi kurban, melainkan infak. Perlu niat yang ikhlas. Sebab, infak adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi para pelakunya.

Baca Juga

"Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS. al-Baqarah: 261).

Pengolah: Hasanul Rizqa

Sumber: Buku Kumpulan Fatwa-fatwa Tarjih tentang Berbagai Permasalahan dalam Ibadah Qurban

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement