REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan seputar pengelolaan kulit kurban, kerap muncul di masyarakat. Syekh Khalid bin Muhammad al-Majid, menjelaskan hal ini dalam artikelnya yang berjudul “Bai’ Jild al-Udhiyah”.
Menurut dia, para ulama berselisih pandang terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Ada tiga opsi pendapat. Berikut uraian tiga pendapat ulama tersebut:
Ø Mutlak tidak boleh dijual. Segala yang berkaitan dengan hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak bukan untuk dikomersialkan (Mazhab Maliki, Syafii, dan salah satu riwayat Hanbali).
Ø Boleh dijual (al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’I, dan al-Awzai).
Ø Boleh dengan catatan hasil penjualannya untuk sedekah atau amal kebajikan (Ibnu Umar, Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat Hanbali).
“Kulit, bulu, dan kepala boleh dijual-beli untuk kepentingan sedekah. Ini seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Ia pernah menjual kulit sapi an bersedekah dengan hasil penjualan itu.” (Ibnu al-Qayyim, Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud).
Pengolah: Nashih Nashrullah, Sumber: Republika