Kamis 08 Aug 2019 18:25 WIB

Apa Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban?

Para ulama berselisih pandang terkait hukum menjual kulit hewan kurban.

Foto: republika
Kurban

REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan seputar pengelolaan kulit kurban, kerap muncul di masyarakat. Syekh Khalid bin Muhammad al-Majid, menjelaskan hal ini dalam artikelnya yang berjudul “Bai’ Jild al-Udhiyah”.

Menurut dia, para ulama berselisih pandang terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Ada tiga opsi pendapat. Berikut uraian tiga pendapat ulama tersebut:

Ø Mutlak tidak boleh dijual. Segala yang berkaitan dengan hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak bukan untuk dikomersialkan (Mazhab Maliki, Syafii, dan salah satu riwayat Hanbali).

Ø Boleh dijual (al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’I, dan al-Awzai).

Ø Boleh dengan catatan hasil penjualannya untuk sedekah atau amal kebajikan (Ibnu Umar, Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat Hanbali).

“Kulit, bulu, dan kepala boleh dijual-beli  untuk kepentingan sedekah. Ini seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Ia pernah menjual kulit sapi an bersedekah dengan hasil penjualan itu.” (Ibnu al-Qayyim, Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud).

Pengolah: Nashih Nashrullah, Sumber: Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement