REPUBLIKA.CO.ID, Pertanyaan seputar pengelolaan kulit kurban, kerap muncul di masyarakat. Syekh Khalid bin Muhammad al-Majid, menjelaskan hal ini dalam artikelnya yang berjudul “Bai’ Jild al-Udhiyah”.
Menurut dia, para ulama berselisih pandang terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Ada tiga opsi pendapat. Berikut uraian tiga pendapat ulama tersebut:
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Ø Mutlak tidak boleh dijual. Segala yang berkaitan dengan hewan kurban harus disedekahkan kepada yang berhak bukan untuk dikomersialkan (Mazhab Maliki, Syafii, dan salah satu riwayat Hanbali).
Ø Boleh dijual (al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’I, dan al-Awzai).
Ø Boleh dengan catatan hasil penjualannya untuk sedekah atau amal kebajikan (Ibnu Umar, Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat Hanbali).
“Kulit, bulu, dan kepala boleh dijual-beli untuk kepentingan sedekah. Ini seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Ia pernah menjual kulit sapi an bersedekah dengan hasil penjualan itu.” (Ibnu al-Qayyim, Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud).
Pengolah: Nashih Nashrullah, Sumber: Republika