Jumat 09 Aug 2019 06:42 WIB

Kompensasi untuk Korban Blackout Listrik

PLN berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
PLN memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkenda pemadaman listrik massal pada 4 dan 5 Agustus 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemadaman listrik selama berjam-jam melanda wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Ahad (4/8) siang hingga Senin (5/8). PLN mengatakan pemadaman itu disebabkan oleh gangguan transmisi yang terjadi di Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang.

Pemadaman tersebut membuat aktivitas warga dan bisnis terganggu. Banyak pelayanan umum terganggu bahkan terhenti. PLN berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman total (blackout) tersebut.

Aturan mengenai kompensasi pemadaman listrik:

Peraturan Menteri ESDM No.27/2017

Jumlah penerima kompensasi:

21,9 juta pelanggan PLN di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Dana kompensasi yang disiapkan PLN:

Rp 839 Miliar

Berapa besaran kompensasi yang berhak diterima pelanggan?

* Pelanggan tarif subsidi:

  20% dari biaya beban atau rekening minimum

* Pelanggan tarif non-subsidi:

  35% dari biaya beban atau rekening minimum

Kapan kompensasi akan diberikan oleh PLN?

* Pelanggan PLN Pascabayar

Diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan rekening listrik pada bulan Agustus

* Pelanggan PLN Prabayar:

Akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya

Sumber: PT PLN (Persero)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement