REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap.
Ruas jalan baru tersebut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari
Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September.
Sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
Jam penerapan aturan ganjil genap pada sore hari ditambah dari pukul 16.00-20.00 WIB menjadi 16.00-21.00 WIB.
Perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah data: Ratna Puspita