Senin 12 Aug 2019 00:05 WIB

Ini 16 Ruas Jalan Baru yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap

Pemprov DKI tetapkan memperluas penerapan ganjil-genap untuk udara yang lebih baik.

Foto: MGROL100
Ilustrasi Wilayah Ganjil-Genap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap.

Ruas jalan baru tersebut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Sisingamangaraja

6. Jalan Panglima Polim

7. Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

8. Jalan Suryopranoto

9. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen Raya

16. Jalan Gunung Sahari

Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September. 

Sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.

Jam penerapan aturan ganjil genap pada sore hari ditambah dari pukul 16.00-20.00 WIB menjadi 16.00-21.00 WIB.

Perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement