Selasa 13 Aug 2019 07:24 WIB

Syarat yang Belum Dipenuhi FPI

Pendaftaran ulang SKT FPI disebut masih belum memenuhi syarat.

Foto: republika
Front Pembela Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Permohonan pendaftaran ulang SKT atas nama ormas FPI masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Berikut ini sejumlah syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut:

1. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat

2. AD/ART belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani

3. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai

4. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah

5. Rekomendasi Kementerian Agama

Pengolah: Esthi Maharani, Sumber: Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement