REPUBLIKA.CO.ID, Permohonan pendaftaran ulang SKT atas nama ormas FPI masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Berikut ini sejumlah syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut:
1. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat
2. AD/ART belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani
3. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai
4. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah
5. Rekomendasi Kementerian Agama
Pengolah: Esthi Maharani, Sumber: Data Republika