Senin 19 Aug 2019 00:02 WIB

Ini Kelebihan dan Kekurangan Ambang Batas Partai di DPRD

Pemerintah mengusulkan ambang batas parlemen berlaku di DPRD.

Foto: mgrol100
Ilustrasi ambang batas parlemen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) berlaku sejak DPRD kabupaten/kota. Ambang batas parlemen atau ketentuan persentase jumlah suara yang harus diraih partai politik untuk meloloskan wakilnya ke parlemen selama ini hanya berlaku di tingkat DPR. 

Dengan usulan ini, ambang batas parlemen berlaku tidak hanya untuk DPR, melainkan juga DPRD provinsi, DPRD kabupaten maupun DPRD kota. Pemerintah ingin menghindari hanya adanya satu kursi satu fraksi. 

Kelebihan: 

  • caleg dalam partai yang sama di daerah akan menjadi lebih solid
  • partai politik melakukan pengkaderan yang baik
  • memangkas beban sekretaris dewan dalam urusan yang bersifat administratif. 

Kekurangan: 

  • menguntungkan partai yang sudah terkenal. 
  • seleksi partai kecil
  • berpotensi menghilangkan keberagaman representasi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
  • partai-partai tersentralisasi pada yang memiliki kekuatan politik lebih besar. 
  • berpotensi melemahkan partai atau perwakilan tingkat daerah
  • berpotensi membatasi partai politik (parpol) kecil menduduki kursi parlemen

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan ambang batas untuk DPRD provinsi 3-4 persen, DPRD kabupaten/kota 2 persen.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan angka satu persen sebagai ambang batas memiliki kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai angka 1 hingga 1,5 persen merupakan angka yang rasional untuk PT di tingkat DPRD. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, makin besar persentase ambang batas parlemen maka dapat mematikan partai kecil. 

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement