Rabu 21 Aug 2019 08:52 WIB

Fakta-Fakta Perpres Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Program Kendaraan Listrik.

Foto: Tim Infografis Republika
Perpres mobil listrik

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

 

Perpres ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan berisi 37 pasal.

 

Industri kendaraan bermotor dan industri komponen kendaraan boleh mengikuti program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Perusahaan industri kendaraan listrik wajib membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri. Pembangunan dapat dilakukan sendiri atau kerja sama dengan perusahaan industri lain.

 

Dalam perpres disebutkan, percepatan percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai diselenggarakan melalui:

-percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri

-pemberian insentif

-penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai

-pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai

-perlindungan terhadap lingkungan hidup

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement