Jumat 23 Aug 2019 06:12 WIB

Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri yang diatur perpes.

Foto: Tim infografis Republika
Tingkat komponen dalam negeri kendaraan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, Kriteria TKDN:

*Kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga
2019-2023 TKDN minimal 40 persen
2024-2025 TKDN minimal 60 persen
2026 dan seterusnya TKDN minimal 80 persen
 
*Kendaraan listrik eroda empat atau lebih
2019-2021 TKDN minimal 30 persen
2022-2023 TKDN minimal 40 persen
2024-2029 TKDN minimal 60 persen
2030 dan seterusnya TKDN minimal 80 persen
 
Produksi komponen kendaraan listrik dilakukan oleh perusahaan industri komponen berdasarkan kriteria:
-Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-Memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement