REPUBLIKA.CO.ID, Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. QRIS merupakan hasil kerja sama BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS diluncurkan demi mendukung perkembangan ekonomi digital. Melalui sistem QRIS, pembayaran digital menjadi lebih mudah dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.
Kapan QRIS Mulai Diberlakukan?
1 Januari 2020
Transaksi Apa Saja yang Menggunakan QRIS?
QRIS berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based (e-money), dompet elektronik, atau mobile banking.
Bagaimana Cara Menggunakan Sistem QRIS?
Pengguna cukup scan QR Code yang tersedia di merchant-merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan pembayaran otomatis berhasil.
PJSP yang Terkoneksi dengan Sistem QRIS:
Link Aja, Gopay, OVO, DANA dan lainnya
Kelebihan QRIS dibandingkan Sistem Pembayaran Lainnya:
QRIS bisa membedakan mana transaksi domestik dengan transaksi internasional.
Limit Transaksi QRIS:
Maksimal Rp 2 Juta per Transaksi
Biaya Transaksi dengan QRIS:
- Merchant Reguler: 0,7%
- Merchant Khusus (Sektor Pendidikan): 0,6%
- Pembelian BBM di SPBU: 0,4%
- Pembayaran Bantuan Sosial dan Donasi: 0%
Sumber: Bank Indonesia