Senin 02 Sep 2019 18:40 WIB

Pencari Suaka di Daan Mogot Baru

Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji masalah perpanjangan waktu tinggal pencari suaka..

Red: Mohamad Amin Madani

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Pencari Suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencari suaka beraktifitas di lahan eks Kodim, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Bara, Senin (2/9/2019).

Meski telah melewati batas waktu yang ditentukan pada tanggal 31 Augustus 2019, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih mengkaji masalah perpanjangan waktu tinggal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement