Proses pembongkaran bangunan tanpa IMB yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
Petugas berjaga mengamankan proses pembongkaran bangunan permanen yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
Petugas berjaga mengamankan proses pembongkaran bangunan permanen yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
Petugas berjaga mengamankan proses pembongkaran bangunan permanen yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
Alat berat ekskavator membongkar bangunan permanen yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
Petugas berjaga mengamankan proses pembongkaran bangunan permanen yang tersisa di Kampung Naringgul. (FOTO : Nugroho Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rumah di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor telah rata dengan tanah. Sebanyak 30 bangunan yang tersisa telah dihancurkan secara keseluruhan.
Sebelumnya, sebanyak 53 bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (29/8). Pembongkaran dilakukan karena tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digunakan untuk tempat mesum.
"Hari ini kita melaksanakan penertiban tahap dua sekitar 30 bangunan dan tentunya bangunan-bangunan tanpa IMB," ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat ditemui di lokasi, Rabu (4/9).
sumber : Republika