REPUBLIKA.CO.ID, DPR resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usulan DPR, melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9). Berdasarkan rapat Baleg pada Selasa (3/9), ada enam poin revisi UU KPK.
1. Kedudukan KPK. KPK berada pada cabang pemerintahan. Di mana dalam menjalankan tugas dan kewenanhannya, lembaga itu bersifat independen.
2. Penyadapan. KPK boleh melakukan hal tersebut jika telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
3. Penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Sehingga komisi antirasuah itu diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
4. Tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga setiap lembaga, instansi, dan kementerian dwajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara.
5. Pembentukan Dewan Pengawas KPK. Di mana nantinya terdapat lima orang yang bertugas mengawasi lembaga tersebut.
6. SP3. Kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan ke publik.