Rabu 11 Sep 2019 04:57 WIB

Perluasan Ganjil-Genap Mempersingkat Waktu Tempuh

Hasil evaluasi uji coba ganjil-genap menunjukkan peningkatan kinerja lalu lintas.

Foto: mgrol100
Wilayah Ganjil-Genap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat mulai berlaku pada 9 September 2019.

Waktu pemberlakuan mulai 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pemberlakuan menyusul hasil evaluasi pelaksanaan uji coba pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 yang menunjukkan peningkatan kinerja lalu lintas.

Hasil evaluasi itu:

  1. Peningkatan kecepatan perjalanan rata-rata di koridor penetapan ganjil genap dari 25,65 Km/jam menjadi 28,03 Km/jam atau sebesar 9,28 persen. 
  2. Waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16,92 menit menjadi 14,91 menit atau sebesar 11,85 persen.
  3. Menurunnya volume lalu lintas kendaraan rata-rata sebesar 25,24 persen.
  4. Meningkatnya jumlah penumpang rata-rata bus Transjakarta yang melayani koridor ganjil-genap dari 475.442 penumpang per hari menjadi 499.464 penumpang per hari. Tidak hanya koridor dalam ganjil genap, tetapi seluruh koridor Transjakarta terjadi peningkatan jumlah penumpang sebanyak sebesar 5,05 persen.
  5. Peningkatan kualitas udara melalui dua pos pemantauan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di bundaran Hotel Indonesia sebesar 9,29 persen dan di Kelapa Gading sebesar 9,36 persen.

Sosialisasi sudah dilakukan pada 25 ruas jalan.

Ruas jalan itu, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang JalanKetimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya). Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

 

Sumber: Dishub DKI/Antara/Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement