REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai bahwa keputusan pemerintan menaikan cukai rokok dengan rata-rata 23 persen di harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen bakal memberatkan industri hasil tembakau (IHT). Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, keputusan menaikkan tarif tersebut belum pernah dikomunikasikan sebelumnya dengan kalangan industri.
Menurut dia selama ini informasi kenaikan tarif cukai yang dikomunikasikan hanya di kisaran 10 persen. “Kenaikan 10 persen itu angka yang moderat bagi kami, ya meski berat,” kata Henry dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (14/9).