Selasa 17 Sep 2019 20:37 WIB

RUU KPK Resmi Disahkan DPR

DPR bekerja super cepat dalam merevisi UU KPK. .

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mohamad Amin Madani

Menkumhan Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah usai menyampikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (tengah) bersama ketua DPR Bambang Soesatyo (dua kiri),Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dan Utut Adianto (kiri) memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menkumhan Yasonna Laoly berbincang bersama Menpan RB Syafruddin ketika menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menkumhan Yasonna Laoly memberikan salam sebelum menyampikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan RB Syafruddin pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).

Sebelumnya pda Senin (16/9) malam, secara mengejutkan DPR menggelar rapat kerja badan legislasi dengan agenda pengambilan keputusan di tingkat pertama. Dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yassona H Laoly, dan Menpan RB Syafruddin sepakat untuk membawa RUU KPK ke paripurna yang digelar hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement