REPUBLIKA.CO.ID, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK lewat rapat paripurna pada Selasa (17/9). Pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019.
Berikut lini masa pembahasan revisi UU KPK
3 September 2019
Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
11 September 2019
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) persetujuan revisi UU KPK, meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
12 September 2019
Baleg DPR melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
13 September 2019
Tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden. Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".
16 September 2019
Panja RUU KPK menggelar rapat bersama pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan-RB Syafruddin. Panja dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi termasuk soal Dewan Pengawas KPK yang anggotanya diangkat oleh Presiden.
17 September 2019
Revisi UU KPK disahkan pada Rapat Paripurna DPR