Kamis 19 Sep 2019 22:37 WIB

Posko Kesehatan Buka 24 Jam untuk Korban Kabut Asap

Posko di Pekanbaru buka 24 jam bagi warga yang mengeluhkan sesak pada saluran pern.

Red: Mohamad Amin Madani

Yurada memakai alat bantu oksigen saat dirawat di posko kesehatan warga terdampak kabut asap di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Yurada memakai alat bantu oksigen saat dirawat di posko kesehatan warga terdampak kabut asap di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga terdampak kabut asap memakai alat bantu tabung oksigen di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menyemprotkan oksigen kepada warga terdampak kabut asap di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang anak bermain di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga terdampak kabut asap saat beraktivitas di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga terdampak kabut asap memakai alat bantu tabung oksigen di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Sejumlah warga terdampak kabut asap memakai alat bantu tabung oksigen di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9).

Posko kesehatan itu dibuka 24 jam bagi warga yang mengeluhkan sesak pada saluran pernapasan akibat dampak kebakaran hutan dan lahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement