Jumat 20 Sep 2019 15:47 WIB

Imam Nahrawi Terjerat Dana Hibah

Imam Nahrawi menyatakan mundur dari Kemenpora.

Foto: Republika
Imam Nahrawi terjerat dana hibab.

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.  Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Imam bukan orang baru di dunia politik. Berikut rekam jejak Imam; 

Perjalanan Politik Imam Nahrawi

Baca Juga

- Anggota DPR dua periode (2004-2009 dan 2009-2014).

- Sekretaris Jenderal DPP PKB (2009-2014).

- Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Jokowi (2014-2019). 

Terseret Kasus Dana Hibah KONI

- Desember 2018: KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi bantuan hibah Kemenpora ke KONI. Lima orang ditetapkan tersangka. 

- Desember 2018: KPK geledah sejumlah ruangan di Kemenpora. KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk proposal dana hibah yang diajukan KONI. 

- Akhir Januari 2019: Menpora dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu Imam menyebut memperlakukan sama semua proposal. 

- 25 Juni 2019: Pengembangan kasus, KPK mulai lakukan proses penyidikan. 

- 31 Juli 2019: KPK panggil Imam, tapi tak datang. 

- 2 Agustus 2019:  KPK kembali panggil Menpora, tapi juga tak hadir. 

- 21 Agustus 2019: KPK panggil Imam, tapi tetap tak datang. 

- 18 September 2019:  KPK tetapkan Imam sebagai tersangka terkait kasus dana hibah KONI. 

- 19 September 2019: Imam menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora ke Presiden Joko Widodo. 

 

 

 

sumber : Republika/berbagai sumber diolah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement