Senin 30 Sep 2019 04:09 WIB

Mengenal Smart SIM

Smart SIM memiliki tampilan baru dan sejumlah fitur tambahan.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Smart SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian RI telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang disebut Smart SIM. Berbeda dari kartu SIM yang selama ini diterbitkan, Smart SIM memiliki tampilan baru dan sejumlah fitur tambahan. Masa berlaku, biaya dan prosedur pembuatan Smart SIM sama seperti versi SIM sebelumnya.

Keunggulan Smart SIM

* Dilengkapi chip yang menyimpan data forensik dan rekam jejak pelanggaran lalu lintas

* Dapat difungsikan sebagai dompet elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta

Bagaimana cara mendapatkan Smart SIM?

* Pendaftar baru otomatis akan mendapat Smart SIM

* Pemegang SIM versi lama akan memperoleh Smart SIM ketika memperpanjang SIM-nya

Layanan Fitur Pembayaran di Smart SIM

* Bekerja sama dengan 3 bank BUMN: BNI, Bank Mandiri, dan BRI

* Cara isi saldo sama dengan uang elektronik lainnya

* Data keuangan dan transaksi ditangani pihak bank bukan kepolisian

* Bersifat opsional, tidak wajib digunakan.

Sumber: Kepolisian RI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement