Senin 30 Sep 2019 05:30 WIB

Legislasi DPR 2014-2019 Layani Kepentingan Elite

UU MD3 menambah jumlah pimpinan DPD, sementara UU KPK mengurangi kewenangan KPK.

Foto: republika
Legislasi 2019 melayani elite politik.

REPUBLIKA.CO.ID, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyimpulkan produk legislasi DPR periode 2014-2019 hanya dibuat untuk melayani elite tertentu saja. Salah satunya UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU KPK 

 

UU MD3 direvisi tiga kali yang intinya mengubah aturan soal jumlah kursi pimpinan MPR

 

- Revisi pertama 5 Desember 2014 menjadi 5 pimpinan 

- Revisi kedua 12 Februari 2018 menjadi 8 pimpinan 

- Revisi ketiga 16 September 2019 menjadi 10 pimpinan 

 

UU KPK

- Adanya pembentukan Dewan Pengawas 

- Izin penyadapan 

- Kewenangan SP3 

- Status kepagawian KPK menjadi ASN 

- Status kelembagaan KPK jadi lembaga eksekutif 

 

 

Pengolah: Esthi Maharani 

Sumber: Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement