Rabu 02 Oct 2019 05:34 WIB

Rapor Merah Legislasi DPR RI 2014-2019

DPR RI hanya menyelesaikan dan mengesahkan 91 UU.

Foto: Republika/Mardiah
Kinerja legislasi DPR RI (Ilustrasi(

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI periode 2014-2019 menyelesaikan pembahasan 91 RUU dan menyetujuinya menjadi UU. DPR RI juga menunda lima RUU yang telah selesai dibahas. 

Lima UU yang dilimpahkan ke DPR RI periode 2019-2024, yakni RKUHP,  RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. 

Dengan pelimpahan atau carry over itu, pembahasan RUU yang ditunda tidak dimulai dari nol, tetapi hanya melanjutkan pada periode DPR 2019-2024.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyatakan jumlah UU yang disahkan pada periode 2014-2019 turun dibandingkan DPR 2009-2014 yang mencapai 125 RUU. 

Formappi mencatat ada beberapa RUU yang sebenarnya merupakan revisi yang berulang dari undang-undang yang sama. Misalnya, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah direvisi sebanyak tiga kali selama masa kerja DPR 2014-2019.

UU lainnya yang menambah daftar panjang Prolegnas prioritas DPR, yaitu revisi UU tentang Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU tentang Pemerintahan yang juga dilakukan dua kali.

 

RUU Kontroversial:

RUU KPK Disahkan

RKUHP Ditunda

RUU Permasyarakatan Ditunda

RUU Mineral dan Pertambangan Batu Bara (Minerba) Ditunda

RUU Pertanahan Ditunda

 

"Dewan Berharap Sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR priode mendatang," kata Ketua DPR 2014-2019 Bambang Soesatyo.

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita, Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement