REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 karena dianggap tidak sehat dan higienis.
Berdasarkan catatan Kemendag, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
Untuk kebutuhan dalam negeri, hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya dari sisi produksi maupun distribusi. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Hal itu perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.