REPUBLIKA.CO.ID, Pada Kamis (17/10), kewenangan sertifikasi halal dilimpahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kewenangan ini merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
Lantas seperti apa tahapan-tahapan permohonan sertifikat halal di BPJPH.
Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Berikutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.
Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan.
Berikutnya LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikeluarkan fatwa kehalalan sebuah produk.
Tahap kelima, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap sebuah produk setelah fatwa MUI keluar.