Senin 28 Oct 2019 19:18 WIB

Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Diungkap

Barang bukti enam ekor lutung, dua ekor surili, dan satu ekor owa berhasil diamankan..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas mengangkut kandang yang berisi Lutung jawa (Trachypithecus auratus) usai rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

Petugas mengangkut kandang yang berisi Lutung jawa (Trachypithecus auratus) usai rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) menunjukan beberapa barang bukti saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

Seekor Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

Seekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

Dua ekor Surili (Presbytis) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10). (FOTO : Abdan Syakura)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah satwa dilindungi dihadirkan saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10).

Unit III Subdit IV/TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama BBKSDA Jabar berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dengan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor surili, satu ekor owa dan satu unit telepon genggam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement