Rabu 30 Oct 2019 01:00 WIB

Hak Veto Menko, Apa Itu?

Hak veto menko untuk mengatur kebijakan para menteri teknis di bawahnya.

Foto: Republika/Mardiah
Hak Veto Menko (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan para menko kini bisa memberikan veto atau membatalkan kebijakan para menteri yang berada di bawahnya. 

Hak veto yang dimiliki oleh menteri koordinator (menko) untuk mengatur kebijakan para menteri. 

Hak veto untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis. 

Hak veto bisa dilakukan agar kebijakan menteri sejalan dengan visi dan misi presiden dan wapres.

Hak veto menko bisa untuk membatalkan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri teknis di bawahnya jika bertentangan dengan visi presiden. Visi kabinet saat ini sudah ada dalam nawacita sehingga menteri hanya perlu melaksanakannya. 

Hak veto ini menjadi pembeda tugas menko pada kabinet-kabinet sebelumnya.

Pada masa lalu, menko itu membawahi beberapa menteri, tetapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi. 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement