Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur PT PLN Sofyan Basyir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11), menyusul keputusan majelis hakim PN Tipikor yang membebaskannya dari segala dakwaan.
Majelis hakim PN Tipikor memutuskan Sofyan tak bersalah dalam tuduhan perbantuan suap dari proyek PLTU Riau-1 2015. Putusan tak bersalah tersebut membuat majelis hakim membebaskan Sofyan dari segala tuduhan dan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
sumber : Republika