Senin 04 Nov 2019 20:52 WIB

Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur PT PLN Sofyan Basyir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11), menyusul keputusan majelis hakim PN Tipikor yang membebaskannya dari segala dakwaan.

Majelis hakim PN Tipikor memutuskan Sofyan tak bersalah dalam tuduhan perbantuan suap dari proyek PLTU Riau-1 2015. Putusan tak bersalah tersebut membuat majelis hakim membebaskan Sofyan dari segala tuduhan dan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement