Senin 11 Nov 2019 20:47 WIB

Gambia Ajukan Kasus Rohingya ke Pengadilan Internasional

Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk menghentikan tindakan genosida..

Red: Mohamad Amin Madani

Delegasi Gambia meninggalkan Istana Perdamaian, yang menjadi tempat Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Delegasi Gambia meninggalkan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11), setelah Gambia mengajukan kasus di Pengadilan Internasional di Den Haag. (FOTO : AP / Peter Dejong)

Perwakilan dari komunitas Rohingya dan Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat mendengarkan testimoni di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Aktivis Rohingya Yasmin Ullah saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gambia mengajukan kasus genosida warga muslim Rohingya ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11).

Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk memerintahkan tindakan segera untuk menghentikan tindakan genosida  terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement