Skuter Listrik Dilarang Lewat JPO
Dishub memperketat pengawasan terhadap skuter listrik di trotoar dan JPO..
Rep: Amri Amrullah/Abdurrahman Rabbani/ Red: Mohamad Amin Madani
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (20/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (20/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kondisi lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno di Jakarta, Rabu (20/11), yang rusak karena dilewati skuter listrik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kondisi lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno di Jakarta, Rabu (20/11), yang rusak karena dilewati skuter listrik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kondisi lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno di Jakarta, Rabu (20/11), yang rusak karena dilewati skuter listrik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kondisi lantai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno di Jakarta, Rabu (20/11), yang rusak karena dilewati skuter listrik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Insiden rusaknya lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) akibat dilewati pengguna Grabwheels atau skuter listrik menjadi sorotan warganet di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang pengguna skuter listrik melewati JPO. Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan pengelola layanan otopet atau sekuter listrik, Grabwheels, untuk menyediakan layanan di area khusus, terutama di Gelora Bung Karno (GBK). Sehingga, tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.