Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (kiri) pingsanusai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati pingsan usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (kiri) teriak histeris usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (tengah) pingsan usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (tengah) pingsan usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah korban First Travel usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugatan perdata Kasus First Travel DI Pengadilan Negeri Depok kembali ditunda, Senin (25/11). Belasan jamaah umro yang menjadi korban sontak meluapkan kekecewaan mereka.
Salah seorang jamaah bahkan pingsan usai majelis hakim menunda pembacaan putusan tersebut.
sumber : Republika