Kamis 28 Nov 2019 12:51 WIB

Ancaman Sampah Plastik di Pulau Dewata (2)

.

Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi

Perajin mengumpulkan hasil kreativitas berupa tas berbahan sampah plastik di Denpasar. (FOTO : ANTARA FOTO)

Warga Tabanan, I Gusti Ngurah Adnyana menunjukkan bahan bakar yang dihasilkan dari mesin pengolahan sampah plastik hasil karyanya. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

Warga menunjukkan tumbler atau botol minuman dalam acara Indonesia Bersih Melalui Gerakan Satu Juta Tumbler di kawasan Pantai Matahari Terbit Sanur. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

Karyawati pusat perbelanjaan memasukkan barang yang dibeli konsumen ke dalam kantong ramah lingkungan di Denpasar. (FOTO : Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO)

inline

\REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.  

Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan.

Dalam program sosialisasinya, Pemprov Bali memberi waktu selama enam bulan bagi produsen, pemasok dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018.

Beragam program digulirkan dalam upaya penyelamatan lingkungan tersebut seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) termasuk komunitas pemuda di Bali untuk bisa memanfaatkan sampah plastik agar dapat menjadi produk bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement