REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan empat tersangka yang sudah meninggal dunia akan dibebaskan status hukumnya dengan penebitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Penerbitan SP3 seiring dengan berlakunya UU KPK 19/2019.
Empat nama tersangka korupsi yang sudah dinyatakan meninggal dunia tersebut:
1. Jeffry Tongas Lumbanbatu yang meninggal pada 2010. Politikus PDI Perjuangan itu salah satu tersangka dalam kasus korupsi cek pelawat dari Bank Indonesia.
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) John Manulangga yang meninggal dunia pada 2016, setelah status tersangkanya tak lekang sejak 2014.
3. Iken Basya Rinanda Nasution, tersangka kasus korupsi impor daging sapi pada 2010. Ia meninggal dunia pada 2010 akibat sakit jantung.
4. Fuad Amin yang adalah mantan bupati Bangkalan, yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan suap fasilitas penjara LP Sukamiskin. Ia meninggal dalam tahanan pada September 2019.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah data: Bambang Noroyono dan Ratna Puspita