Perubahan Nomenklatur Kelembagaan. MOnitor menunjukan perubahan nomenklatur kelembagaan di Yogyakarta, Senin (2/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan. MOnitor menunjukan perubahan nomenklatur kelembagaan di Yogyakarta, Senin (2/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan. Pimpinan Panindrya Kaistimewaan Benny Suharsono menyampaikan perubahan nomenklatur kelembagaan di Yogyakarta, Senin (2/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan. MOnitor menunjukan perubahan nomenklatur kelembagaan di Yogyakarta, Senin (2/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Perubahan Nomenklatur Kelembagaan. MOnitor menunjukan perubahan nomenklatur kelembagaan di Yogyakarta, Senin (2/12). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DI Yogyakarta mengubah sebutan kelembagaan kecamatan dan desa pada 2020 nanti. Perubahan nomenklatur itu merupakan bagian dari amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Perubahan nomenklatur kelembagaan ini meliputi kecamatan serta kelurahan di tingkat kabupaten/ kota. Seperti, kecamatan di tingkat kabupaten menjadi Panewon dan Kemantren untuk kota. Camat tingakat kabupaten menjadi Panewon dan Mantri Pamong Praja untuk kota. Perubahan ini diterapkan pada 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
sumber : Republika