REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun, Rabu (4/12), didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Gratifikasi diterima Nurdin terkait perizinan reklamasi di Kepri.
Rincian gratifikasi:
Rp3.233.960.000
150.963 dolar Singapura
407 ringgit Malaysia
500 riyal
34.803 dolar AS
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016 sampai dengan 2019," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan.
Advertisement