Kamis 12 Dec 2019 04:45 WIB

Antisubsidi Mengadang Indonesia di WTO

Indonesia menempati posisi empat negara WTO yang paling sering mengobral subsidi.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Indonesia negara yang dianggap sering mengobral subsidi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi tujuh kasus tuduhan antisubsidi. Tujuh tuduhan antisubsidi ini datang dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India.

Berdasarkan data World Trade Organization (WTO), Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara anggota WTO yang paling sering dituduh mengobral subsidi setelah Cina, India, dan Korea Selatan.

WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara spesifik khusus untuk industri tertentu.

Kasus Antisubsidi yang Diajukan ke WTO:

541 Kasus (Periode 1995-2018)

Kasus yang Melibatkan Indonesia di WTO:

24 Kasus, mencakup:

- 9 kasus berakhir dengan dikenakannya bea masuk antisubsidi terhadap produk Indonesia, seperti biodiesel, produk baja, produk kertas, dan produk tekstil.

- 15 kasus berhasil dimenangkan sehingga Indonesia tidak dikenai bea masuk antisubidi.

Sumber: Kementerian Perdagangan RI

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement