Senin 16 Dec 2019 17:52 WIB

Pengusaha Cantik Penyuap Bupati Bengkayanga Jalani Sidang

.

Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Nelly Margaretha mengikuti sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Terdakwa Nelly Margaretha mengikuti sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Terdakwa Nelly Margaretha (kanan) mengikuti sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Terdakwa Nelly Margaretha (kiri) bersiap mengikuti sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Terdakwa Nelly Margaretha (depan, kanan) menanti dimulainya sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Bupati non aktif Bengkayang  Nelly Margaretha didakwa memberikan uang ke Suryadman Gidot saat menjabat Bupati Bengkayang. Pemberian uang sebesar Rp 60 juta tersebut agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Bengkayang.

Atas perbuatan tersebut, Nelly didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement