Senin 16 Dec 2019 19:13 WIB

Sidang Kasus Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

Kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis asal Papua..

Red: Mohamad Amin Madani

Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kiri) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Salah satu terdakwa kasus makar Arina mendapat ciuman dari kerabatnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) menyapa pendukungnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dakwaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora, Senin (16/12/2019).

Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement