Senin 16 Dec 2019 19:13 WIB

Sidang Kasus Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda

Kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis asal Papua..

Red: Mohamad Amin Madani

Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kiri) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) dan Ambrosius Mulait menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Salah satu terdakwa kasus makar Arina mendapat ciuman dari kerabatnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) menyapa pendukungnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12/2019). (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dakwaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora, Senin (16/12/2019).

Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement