Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen didorong menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September. Berdasarkan pantauan ANTARA, Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB. Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut dan menggunakan jaket hitam, berkemeja batik dan menggunakan syal coklat.
sumber : Republika