REPUBLIKA.CO.ID, House of Representatives atau DPR AS memakzulkan Trump pada Rabu (18/12). Trump didakwa dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penyelidikan pemakzulan.
Setelah dimakzulkan bukan berarti Trump langsung lengser dari kursi presiden. Proses selanjutnya ada di Senat AS yang saat ini dikuasai senator dari Partai Republik. Partai Republik merupakan partai pendukung Trump.
Advertisement