Ahad 22 Dec 2019 11:00 WIB

Babak Baru Pemakzulan Trump

Setelah dimakzulkan bukan berarti Trump langsung lengser dari kursi presiden

Foto: Republika
Babak baru pemakzulan Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, House of Representatives atau DPR AS memakzulkan Trump pada Rabu (18/12). Trump didakwa dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi proses penyelidikan pemakzulan.

Setelah dimakzulkan bukan berarti Trump langsung lengser dari kursi presiden. Proses selanjutnya ada di Senat AS yang saat ini dikuasai senator dari Partai Republik. Partai Republik merupakan partai pendukung Trump.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement