WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Maharudin bin Lunani (kiri) dan Samiun bin Maneu (kanan) bersama keluarganya mengikuti acara penyerahterimaan WNI di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan sambutan pada acara penyerahterimaan WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf Filipina di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menandatangani berita acara disaksikan keluarga WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf Filipina saat acara penyerahterimaan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Samiun bin Maneu saat menghadiri acara penyerahterimaan WNI di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Maharudin bin Lunani saat menghadiri acara penyerahterimaan WNI di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (dua kiri) berfoto bersama Duta Besar Indonesia untuk Filipina Sinyo Sarundajang (kiri) dan WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Maharudin bin Lunani (dua kanan) dan Samiun bin Maneu (kanan) usai acara penyerahterimaan WNI di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah resmi kembali ke keluarga masing-masing. Masih ada satu sandera dari Indonesia yang masih belum dapat dibebaskan.
"Saya lakukan komunikasi dengan Menteri Pertahanan Filipina dalam upaya satu sandera lagi Muhammad Farhan putra dari Maharudin," ujar Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dalam konferensi pers, Kamis (26/12).
Maharudin Lunani berusia 48 tahun dan Samiun Maneu tahun 27 selama 90 hari menjadi sandera. Ketiga orang tersebut, termasuk Farhan yang belum dibebaskan, merupakan korban sandera Kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Tiga orang WNI yang menjadi sandera tertangkap Kelompok Abu Sayyaf ketika tengah mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia, pada September 2019. Kemudian, mereka dibawa ke Sulu yang merupakan sebuah provinsi di Filipina.
sumber : Republika