Senin 06 Jan 2020 18:46 WIB

Mantan Ketum PPP Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Romi terbukti menerima suap Rp255 juta dan Rp91,4 juta..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Romi dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement