REPUBLIKA.CO.ID, Penyesuaian tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelas I: Naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/jiwa/bulan
Kelas II: Naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 120.000/jiwa/bulan
Kelas III: Naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000/jiwa/bulan
* Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020*
Bagaimana jika ingin mengajukan turun kelas?
- Peserta dapat memilih turun kelas dari 9 Desember 2019 - 30 April 2020.
- Tidak diperkenankan turun kelas lebih dari satu kali dalam periode tersebut.
- Peserta harus menunggu satu tahun untuk melakukannya kembali.
- Tak ada persyaratan khusus
- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak
- Dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Sumber: BPJS Kesehatan