Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1). (FOTO : Thoudy Badai_Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.
Peraturan gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah, mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.