Selasa 14 Jan 2020 04:45 WIB

Status Harta Terbawa Banjir

Harta yang terbawa banjir atau telantar bisa disedekahkan.

Foto: Republika.co.id
Status harta yang terbawa banjir.

REPUBLIKA.CO.ID,

- Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, status harta yang hanyut karena banjir tidak dikategorikan sebagai barang temuan (luqathah), tapi tergolong barang telantar atau hilang (mal dha’i).

- Dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, Imam Syarbini mengatakan, jika pemilik barang sudah tidak menghiraukannya, tidak berusaha mencari, tidak menyebarkan informasi, maka barang tersebut bisa diambil sebagai hak milik yang memungutnya.

- Jika masih ada upaya pemilik mencari, maka yang memungutnya hanya boleh menyimpan untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya.

- Dalam pandangan Imam Zakariya al-Anshari, pemilik tanah yang menemukan barang hanyutan banjir di tanah miliknya boleh memilikinya setelah menyiarkan informasi tentang barang tersebut.

- Imam Bujairami mengatakan, harta telantar harus dimasukkan ke dalam kas negara (bait al-mal) untuk kepentingan umum. Tapi jika tidak, harta telantar bisa disedekahkan.

Pengolah: Ani Nursalikah/Muhyiddin

Sumber: Artikel Republika.co.id

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement