Selasa 14 Jan 2020 13:39 WIB

Penyuap Bupati Muara Enim Dituntut 3 Tahun Penjara

.

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaku suap kepada Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi dituntut hukuman 3 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta kurungan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1). Robi terkait proyek pengerjaan jalan sebesar Rp 12,5 miliar yang melibatkan bupati non aktif Muara Enim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement