Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). (FOTO : ANTARA FOTO)
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy berpelukan dengan kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romi) diganjar penjara selama 2 tahun penjara. Hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Romi menerima suap dan gratifikasi.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romy selama 4 tahun.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rohamurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (20/1).
sumber : Republika