Senin 20 Jan 2020 19:28 WIB

Jaksa Agung Upayakan Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya..

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Mohamad Amin Madani

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan berupaya mencari cara untuk mengembalikan uang nasabah PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan harta dari lima tersangka Jiwasraya sebagai upaya membantu nasabah untuk mendapatkan kembali uangnya.

"Selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian, ini yang terpenting juga dan kami juga sedang mendata," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement