Rabu 22 Jan 2020 17:03 WIB

DPR Gelar Paripurna Persetujuan Prolegnas 2020

.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Puspa Perwitasari/ Red: Yogi Ardhi

Suasana Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri), dan Rahmat Gobel (kiri) menerima laporan dari Ketua Badan Legislasi DPR SupratmanAndi Agtas (kanan) dalam Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri), dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri), dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna keenam masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR  menggelar rapat paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1) siang. Agenda yang dibahas dalam rapat paripurna nanti yaitu meminta persetujuan kepada seluruh anggota paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

Terdapat 50 RUU, empat RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR-DPD dan pemerintah, serta tiga RUU Kumulatif terbuka yang  dimintakan persetujuan rapat Paripurna. Termasuk di dalamnya tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. 

Sidang paripurna diwarnai protes terkait rencana pemerintah dalam mencabut subsidi tabung gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon kembali bergulir. Anggota DPR RI menyuarakan ketidaksetujuan atas pencabutan subsidi gas 3 kg itu di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar Rabu (22/1).

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement