Kamis 23 Jan 2020 18:59 WIB

Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Diberlakukan Februari

.

Rep: Flori Sidebang, Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Kamera pengawas atau (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Kamera pengawas atau (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Kamera pengawas atau (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Kamera pengawas atau (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (FOTO : ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu akan disosialisasikan selama satu pekan pada awal Februari 2020.

Skema penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tidak berbeda jauh dengan pengemudi mobil. Kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor kendaraan pelanggar.

Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm, pelanggaran rambu dan marka. Fahri menambahkan, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi sepeda motor dengan nomor pelat B atau Jabodetabek.

Sedangkan motor dengan nomor pelat dari luar Jabodetabek tidak dikenakan kebijakan ETLE. Selain itu, Fahri menyebut, sistem ETLE untuk pengendara motor nantinya akan mulai diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan koridor 6 Imigrasi Jakarta Selatan.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement