Senin 27 Jan 2020 14:41 WIB

Penyerangan Masjid Diawali Penertiban Warung Tuak

Masjid Al Amin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dirusak, pekan lalu.

Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penyerangan masjid di Deli Serdang

REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap tersangka pelaku kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Berikut kronologi penyerangan:

24 Januari 2020, siang hari: Satpol PP melakukan penertiban warung tuak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

24 Januari 2020, malam hari: Sekelompok orang terlibat bentrok di Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sekelompok warga menyerang masjid dan sejumlah rumah warga, yang merusak sejumlah fasilitas masjid dan juga rumah warga.

25-26 Januari 2020: Dua tersangka menyerahkan diri, yakni Alislon Sinaga (42) dan Leo Fernando Manulang (32). Selanjutnya, kepolisian menangkap tiga tersangka lain, yakni Dedi Manulang (31), Alimin Gultom (37), dan Rizal Situmorang (26).

Berdasarkan pemeriksaan Alislon Sinaga dan Leo Fernando Manulang (32), selain tiga tersangka yang ditangkap, beberapa nama yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu: Marpaung, Sihombing, Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun.

 

Sumber: Antara/Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement